You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
uji emisi
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Uji Emisi Kendaraanmu Sebelum Penindakan Tilang 1 September 2023

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8).

388 Kendaraan Diuji Emisi di Jakpus

Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:

- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;

- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;

- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;

- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;

- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;

- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;

- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1937 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1593 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1318 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye847 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye805 personTiyo Surya Sakti